KETETAPAN
MUSYAWARAH MAHASISWA KAMPUS TERPADU KARYA PUTRA BANGSA
NOMOR I/MUSMAKARSA/2010
Tentang
ATURAN DASAR/ATURAN RUMAH TANGGA DAN GARIS BESAR HALUAN KERJA HIMPUNAN MAHASISWA KAMPUS TERPADU KARYA PUTRA BANGSA
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
MUSYAWARAH MAHASISWA
KAMPUS TERPADU KARYA PUTRA BANGSA
2010
MENGINGAT
1. Bahwa Musyawarah Mahasiswa adalah forum tertingggi mahasiswa, yang diselenggarakan sebagai perwujudan segenap mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa.
2. Bahwa Musyawarah Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa 2010 dilaksanakan untuk menjawab berbagai masalah yang meliputi dunia kemahasiswaan.
3. Bahwa untuk memantapkan kegairahan kehidupan keluarga mahasiswa Universitas Karya Putra Bangsa dalam lingkungan Civitas Akademika Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa, perlu adanya aturan dasar serta aturan rumah tangga dan garis – garis besar haluan kerja sebagai pedoman organisasi maupun kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa.
MENIMBANG
1. Keputusan-keputusan Musyawarah Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
2. Rancangan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga HIMAKARSA 2010
3. Rancangan Garis Besar Haluan Kerja HIMAKARSA 2010
MEMPERHATIKAN
1. Musyawarah antarpeserta yang membahas Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga.
1. Musyawarah antarpeserta yang membahas Garis Besar Haluan Kerja
MENETAPKAN
Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan Kerja Himpunan Mahasiswa Karya Putra Bangsa, sebagaimana yang termuat pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini.
Ditetapkan di : Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa, Depok
Pada Tanggal : 16 Maret 2010
Sidang Pleno Masmakarsa 2010
ANGGARAN DASAR HIMAKARSA UNIKABA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1. HIMAKARSA adalah Himpunan Mahasiswa Karya Putra Bangsa
2. AD/ART Himakarsa adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di Himakarsa
3. MUSMAKARSA adalah Musyawarah Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
4. PEMILU adalah Pemilihan Umum yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
5. MASMAKARSA adalah Majelis Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
6. BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
7. BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
8. BLD-KARSA adalah Badan Lembaga Dakwah Kampus Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
9. KKM adalah Kelompok Kegiatan Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
10. GBHK adalah Garis Besar Haluan Kerja lembaga kemahasiswaan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
BAB II
HIMAKARSA
Pasal 2
Nama
Nama dari wadah kemahasiswaan ini adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa yang selanjutnya disebut HIMAKARSA.
Pasal 3
Waktu
HIMAKARSA didirikan pada tanggal 16 Maret 2010 di Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa, Depok sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
HIMAKARSA berkedudukan di Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa, Jl. Tapos – Cibinong No.09 Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos Kota Depok.
Pasal 5
Asas
HIMAKARSA berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan musyawarah
Pasal 6
Landasan
HIMAKARSA berlandaskan Tridharma Perguruan Tinggi
Pasal 7
Visi
Visi HIMAKARSA adalah bekerja secara profesional, tanggap, dan proaktif dalam mewujudkan aspirasi anggota disertai pemahaman umum bagi anggota tentang kesadaran mempertajam intelektualitas sebagai mahasiswa demi meraih kebangkitan bangsa secara hakiki
Pasal 8
Misi
Misi HIMAKARSA adalah:
a. Menciptakan kinerja yang harmonis, efektif, efisien, dan beretos tinggi
b. Meningkatkan tali ukhuwah Islamiyah dan silaturahim antaranggota, walaupun berbeda-beda keyakinan
c. Mengedepankan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
d. Membangun organisasi yang aktif dan aspiratif dalam mewujudkan tujuan bersama
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan HIMAKARSA terdiri dari:
1. Anggota biasa, yakni seluruh mahasiswa S1 dari berbagai program dan jurusan yang secara administrasi terdaftar sebagai Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
2. Anggota aktif, yakni anggota dari BPM, BEM, BLD-KARSA, dan KKM yang dipilih melalui mekanisme PEMILU
BAB IV
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 10
1) MUSMAKARSA merupakan forum permusyawaratan dan kekuasaan tertinggi mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
2) Musyawarah Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usulan ½ n+1, dengan n adalah jumlah lembaga-lembaga formal yang bernaung di bawah HIMAKARSA, dan usulan tersebut disetujui serta diselenggarakan oleh BPM Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
BAB V
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 11
Lembaga kemahasiswaan HIMAKARSA terdiri dari Majelis Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa (MASMAKARSA), BPM, BEM, BLD-KARSA, dan KKM
Pasal 12
STRUKTUR HIMAKARSA
Pasal 13
Hubungan Organisasi
1) Majelis Mahasiswa adalah lembaga tertinggi di HIMAKARSA
2) BPM, BEM, dan BLD-KARSA bertanggung jawab langsung secara struktural kepada Majelis Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
3) BEM bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan BPM dan BLD-KARSA
4) BLD-KARSA bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan BEM dan BPM
5) KKM bertanggung jawab langsung kepada BPM, dan berkoordinasi dengan BEM dan BLD-KARSA
BAB VI
KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 14
1) Kekuasaan tertinggi berada pada anggota HIMAKARSA dan dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga tertinggi
2) Lembaga tertinggi adalah Majelis Mahasiswa
3) Kekuasaan legislatif dan yudikatif berada pada BPM
4) Kepemimpinan tertinggi ada pada BEM
BAB VII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 15
1) BLD Karsa adalah Badan Lembaga Dakwah Kampus Karya Putra Bangsa yang kedudukannya sejajar dengan BEM dan BPM, yang membedakannya adalah fungsi utamanya dalam orientasi dakwah Islam di lingkungan internal maupun eksternal Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
2) KKM adalah Kelompok Kegiatan Mahasiswa di tingkat Jurusan atau Fakultas yang memenuhi syarat dan diresmikan oleh keputusan Majelis Mahasiswa menjadi Kelompok Kegiatan yang memiliki otonomi dalam hal landasan konstitusi dan keuangan.
BAB VIII
PENGAMBILAN PUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan keputusan di HIMAKARSA, berdasarkan urutan yang tertinggi, terdiri dari:
1. MUSMAKARSA.
2. Sidang-sidang Majelis Mahasiswa.
3. Sidang-sidang BPM.
4. Rapat-rapat BEM.
5. Rapat-rapat BLD-KARSA
6. Rapat badan-badan khusus
BAB IX
PEMBEKUAN, PENGAKTIFAN KEMBALI DAN PEMBUBARAN
HIMAKARSA
Pasal 17
(1) Pembekuan dan pengaktifan kembali HIMAKARSA hanya dapat dilaksanakan pada MUSMAKARSA
(2) Pembubaran HIMAKARSA hanya dapat dilaksanakan melalui referendum atas kebijakan BPM dan disahkan pada MUSMAKARSA
BAB X
PERUBAHAN, PENCABUTAN, DAN PENGESAHAN AD/ART
Pasal 18
(1) Perubahan, pencabutan dan pengesahan AD/ART dilakukan dalam MUSMAKARSA
(2) Perubahan dan pengesahan ART dilakukan oleh Majelis Mahasiswa
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 19
Pendanaan HIMAKARSA diperoleh dari:
1. Usaha-usaha yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan visi dan misi HIMAKARSA
2. Dana kemahasiswaan
3. Sumbagan pihak-pihak lain yang halal, sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan kebijakan HIMAKARSA
Pasal 20
Seluruh kegiatan HIMAKARSA tidak diperkenankan menerima sumbangan dari partai politik, perusahaan rokok, alat kontrasepsi, dan minuman keras
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Aturan Dasar ditetapkan dalam:
1. Anggaran Rumah Tangga HIMAKARSA
2. Ketetapan (TAP) yang dikeluarkan oleh BPM
3. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh lembaga dalam HIMAKARSA sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHK Himakarsa
Pasal 22
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan
(2) Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAKARSA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Definisi Anggota
(1) Anggota HIMAKARSA terdiri dari anggota biasa dan anggota aktif
(2) Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa yang terdaftar secara akademik
(3) Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif dan/atau mendapatkan rekomendasi dari satu atau lebih lembaga di HIMAKARSA yang kemudian ditetapkan oleh BPM
Pasal 2
Hak Anggota Aktif HIMAKARSA
(1) Mendapatkan pelayanan dan fasilitas HIMAKARSA, sesuai dengan prosedur yang berlaku
(2) Mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan
(3) Memilih dan/atau dipilih, sesuai dengan prosedur yang berlaku
(4) Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan, baik menjadi peserta maupun panitia, yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA, sesuai dengan prosedur yang berlaku
(5) Berpartisipasi sebagai pengurus inti lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA, sesuai dengan prosedur yang berlaku
(6) Berpartisipasi sebagai pengurus dan/atau anggota lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA, sesuai dengan prosedur yang berlaku
(7) Membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa, sesuai dengan prosedur yang berlaku
(8) Mengajukan tuntutan kepada anggota HIMAKARSA dan/atau lembaga di dalam HIMAKARSA yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan HIMAKARSA, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Pasal 3
Hak Anggota Biasa HIMAKARSA
(1) Mendapatkan pelayanan dan fasilitas HIMAKARSA sesuai dengan prosedur yang berlaku
(2) Mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan
(3) Memilih sesuai prosedur yang berlaku
(4) Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan, baik menjadi peserta maupun panitia, yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA, sesuai dengan prosedur yang berlaku
(5) Berpartisipasi sebagai pengurus dan/atau anggota lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA sesuai dengan prosedur yang berlaku
(6) Membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa sesuai dengan prosedur yang berlaku
(7) Mengajukan tuntutan kepada anggota HIMAKARSA dan/atau lembaga di dalam HIMAKARSA yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan HIMAKARSA sesuai dengan prosedur yang berlaku
Pasal 4
Kewajiban Anggota HIMAKARSA
(1) Menaati dan melaksanakan AD/ART HIMAKARSA dan aturan-aturan lain yang berlaku di HIMAKARSA
(2) Menjaga dan memelihara nama baik Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa dan HIMAKARSA
(3) Mengikuti kegiatan-kegiatan di HIMAKARSA
Pasal 5
Sanksi
(1) Setiap anggota HIMAKARSA yang melanggar kewajiban akan dikenai sanksi
(2) Ketentuan tentang mekanisme pemberian sanksi, akan diatur kemudian
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
(1) Anggota HIMAKARSA dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam HIMAKARSA apabila:
a. Tidak terdaftar lagi secara akademis sebagai mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri dari HIMAKARSA melalui prosedur yang ditentukan kemudian
(2) Anggota aktif HIMAKARSA dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam HIMAKARSA apabila:
a. Tidak terdaftar lagi sebagai anggota biasa HIMAKARSA
b. Pindah jenjang
c. Pindah Program studi atau pindah angkatan dalam satu program studi
BAB II
PEMBINAAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Definisi Pembinaan
Pembinaan adalah proses pengembangan anggota HIMAKARSA dari anggota biasa menjadi anggota aktif, dilakukan secara bertahap untuk mencapai tujuan pembinaan anggota HIMAKARSA
Pasal 8
Tujuan Pembinaan
(1) Memperkenalkan HIMAKARSA sebagai wadah bersama mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa, beserta perangkat-perangkat yang ada di dalamnya.
(2) Memberikan pemahaman pada anggota HIMAKARSA untuk mengaplikasikan AD/ART HIMAKARSA, dan aturan-aturan lain yang terdapat dalam HIMAKARSA.
(3) Membentuk mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa yang aktif, bertanggung jawab, peduli, berprestasi, serta beriman dan bertakwa
Pasal 9
Penanggung Jawab Pembinaan
Penanggung jawab keseluruhan proses pembinaan anggota HIMAKARSA adalah BPM dengan melibatkan seluruh lembaga formal yang ada di HIMAKARSA.
Pasal 10
Proses Pembinaan
(1) Proses Pembinaan harus memiliki 3 tujuan Pembinaan yang termaktub dalam pasal 8
(2) Karakteristik dari proses pembinaan adalah kepemimpinan dan kecerdasan
(3) Tahapan proses pembinaan terdiri dari 4 tahap:
¶ Pengenalan Sistem Akademik Fakultas/jurusan
¶ Masa Bimbingan
¶ Pembinaan oleh lembaga-lembaga formal di HIMAKARSA
¶ Acara momen pelantikan
(4) Setiap tahapan proses pembinaan harus memiliki dua karakteristik pembinaan dan minimal salah satu tujuan pembinaan.
BAB III
MAJELIS MAHASISWA
Pasal 11
(1) Majelis Mahasiswa terdiri atas ketua umum BPM, ketua umum BEM, ketua umum BLD-KARSA dan ketua umum KKM
(2) Segala keputusan Majelis Mahasiswa ditetapkan dengan musyawarah untuk mufakat dan bersifat mengikat seluruh mahasiswa dan semua lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Majelis Mahasiswa:
1. Melakukan perubahan terhadap AD/ART
2. Melakukan koordinasi antarlembaga HIMAKARSA
3. Menerima laporan tentang program kerja, berkoordinasi tentang ruang lingkup dan pembagian peran, serta menyinkronisasi program kerja antar lembaga kemahasiswaan di tingkat HIMAKARSA
4. Menerima, menindaklanjuti dan mengesahkan rancangan anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA setiap periode kepengurusan
5. Menerima laporan kinerja BPM, BEM, BLD-KARSA, dan KKM
6. Menerima laporan keuangan dari BPM, BEM, BLD-KARSA, termasuk di dalamnya KKM
7. Mengesahkan dan membubarkan KKM dengan syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam peraturan pelaksana
8. Menyelesaikan sengketa antarlembaga di tingkat Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
9. Rujukan terakhir terhadap suatu permasalahan yang ada di lembaga di lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
10. Melantik, memecat serta menerima laporan pertanggungjawaban dari Ketua BEM dalam sidang terbuka
11. Melantik, dan menerima laporan kinerja dari BPM dalam sidang terbuka
Pasal 13
(1) Pimpinan tetap Majelis Mahasiswa terdiri atas tiga orang yang berbentuk presidium
(2) Pimpinan tetap Majelis Mahasiswa dipilih dalam sidang pleno Majelis Mahasiswa
(3) Masa jabatan anggota dan pimpinan tetap Majelis Mahasiswa berlaku selama satu tahun
BAB IV
BPM HIMAKARSA
Pasal 14
Anggota BPM
(1) Anggota BPM maksimal terdiri dari n/50 anggota independen dengan n adalah jumlah keseluruhan anggota HIMAKARSA, dan 1 orang utusan angkatan dari tiap-tiap angkatan aktif melalui
(2) Keanggotaan BPM diresmikan dengan keputusan Majelis Mahasiswa.
(3) Masa jabatan anggota BPM adalah satu tahun dan berakhir bersamaan dengan diresmikannya anggota BPM yang baru.
Pasal 15
Syarat Keanggotaan BPM
Syarat-syarat anggota BPM:
1. Beragama dan berakal sehat
2. Anggota aktif HIMAKARSA
3. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas serta berwatak dan bermoral baik
4. Tidak menjabat atau terlibat dalam kepengurusan atau kepanitiaan apapun dalam BEM HIMAKARSA dan Lembaga Formal lain di dalam HIMAKARSA, kecuali jabatan atau kepanitiaan yang disebabkan posisinya sebagai anggota BPM
5. Tidak sedang menjalani proses hukum
6. Bersedia untuk dicalonkan atau mencalonkan diri
7. Bersedia untuk tidak lulus sampai dengan berakhirnya masa jabatan
8. Sedang tidak dicabut hak pilihnya
9. Bukan pengurus partai politik
Pasal 16
Mekanisme Pemilihan Anggota BPM
(1) Mekanisme pencalonan dan pemilihan anggota independen BPM adalah sebagai berikut:
1. Anggota BPM independen dipilih melalui mekanisme Pemilu
2. Setiap calon anggota independen BPM harus mendapatkan dukungan yang dibuktikan dengan tanda tangan minimal 10 orang mahasiswa S1 Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
(2) Anggota BPM utusan angkatan dipilih melalui mekanisme pemilihan dari angkatan tersebut
Pasal 17
Pengunduran diri dan Pemanggilan Kembali
1. Anggota BPM dapat mengundurkan diri melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh BPM
2. Anggota BPM dapat dipanggil kembali apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya setelah melalui mekanisme Pemanggilan Kembali yang ditetapkan oleh BPM
Pasal 18
Struktur Kepengurusan BPM
Struktur kepengurusan BPM minimal terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Sekretaris dan Bendahara Umum
c. Divisi-divisi
Pasal 19
Hak BPM
Hak-hak BPM terdiri dari:
1. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada Masmakarsa atas suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Masmakarsa
2. Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga-lembaga formal Himakarsa
3. Hak menyampaikan usulan dan menyatakan pendapat
4. Hak imunitas, yaitu hak anggota BPM untuk membicarakan atau menyatakan pendapat secara lisan dan atau tertulis tanpa boleh dituntut sebagai suatu penyimpangan AD/ART HIMAKARSA
Pasal 20
Fungsi dan Wewenang BPM
Fungsi dan Wewenang BPM:
1. Penyalur aspirasi kemahasiswaan melalui peraturan-peraturan dan saran-saran kepada BEM, BLD-KARSA dan KKM
2. Mengawasi pelaksanaan program kerja BEM, BLD-KARSA, dan KKM
3. Mengawasi realisasi dari anggaran keuangan BEM, BLD-KARSA, dan KKM
4. Membentuk dan menjalankan peraturan perundang-undangan dalam lingkup HIMAKARSA
5. Mengawasi pelaksanaan dan menafsirkan konstitusi HIMAKARSA, dan peraturan-peraturan dalam lingkup HIMAKARSA
6. Menyelenggarakan suksesi lembaga kemahasiswaan HIMAKARSA
7. Menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam suksesi lembaga kemahasiswaan HIMAKARSA
8. Menyelenggarakan proses pelantikan, pemecatan, dan pertanggungjawaban dari Ketua BEM
9. Menyelenggarakan proses pelantikan anggota BPM periode selanjutnya
10. Menyusun dan mengesahkan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) BEM
11. Meminta LPJ BEM, BLD-KARSA serta KKM pada akhir masa jabatan
12. Menyelenggarakan Sidang Umum dan Sidang Istimewa Himakarsa yang selanjutnya disebut Musmakarsa
13. Membela anggota HIMAKARSA yang akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa selama tidak melanggar landasan HIMAKARSA
14. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga kemahasiswaan lain di dalam lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
15. Melakukan pemecatan terhadap Ketua Umum BEM melalui prosedur yang ditentukan kemudian
BAB V
BEM HIMAKARSA
Pasal 21
Ketua Umum BEM
(1) Ketua Umum BEM adalah pemegang kekuasaan eksekutif di dalam HIMAKARSA menurut AD/ART HIMAKARSA.
(2) Ketua Umum BEM diresmikan dengan keputusan Majelis Mahasiswa.
(3) Masa jabatan Ketua Umum BEM adalah satu periode kepengurusan.
Pasal 22
Syarat Pencalonan Ketua Umum BEM
Syarat-syarat Ketua Umum BEM:
1. Beragama dan berakal sehat
2. Anggota aktif HIMAKARSA
3. Telah menjadi anggota biasa HIMAKARSA minimal satu tahun
4. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas serta berwatak dan bermoral baik
5. Tidak sedang menjalani proses hukum
6. Bersedia untuk dicalonkan atau mencalonkan diri
7. Bersedia untuk tidak lulus sampai dengan masa berakhirnya jabatan
8. Sedang tidak dicabut hak pilihnya
9. Bukan pengurus partai politik
Pasal 23
Hak Ketua Umum BEM
(1) Menerima laporan kinerja dari KKM;
(2) Menentukan struktur kepengurusan BEM pada masa kepemimpinannya;
(3) Menentukan program kerja dari BEM pada masa kepemimpinannya; dan
(4) Mengangkat dan memberhentikan semua pengurus BEM pada masa kepemimpinannya.
Pasal 24
Mekanisme Pemilihan Ketua BEM
Ketua BEM dipilih melalui mekanisme Pemilu yang telah ditetapkan oleh BPM.
Pasal 25
Fungsi dan Wewenang BEM
Fungsi dan wewenang BEM:
1. Mengadvokasi mahasiswa UNIKABA dalam hal dana dan fasilitas
2. Menyikapi politik luar HIMAKARSA
3. Melayani dan mengkoordinasi KKM
Pasal 26
Tugas dan Kewajiban BEM
Tugas dan kewajiban BEM:
1. Melaksanakan segala peraturan yang ada di HIMAKARSA
2. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa UNIKABA
3. Menjalankan GBHK yang telah ditetapkan oleh BPM
4. Memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan/atau hak angket yang disampaikan oleh BPM
5. Menanggapi aspirasi mahasiswa UNIKABA
6. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga kemahasiswaan lain di dalam lingkungan UNIKABA
7. Merancang program kerja di bawah koordinasi BPM
BAB VI
BLD-Karsa dan KKM
Pasal 27
Hak BLD-Karsa dan KKM
Hak dari BLD – Karsa dan KKM adalah:
1. Menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa.
2. Merancang program kerja di bawah koordinasi Majelis Mahasiswa
3. Mewakili Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa dalam bidangnya dengan sepengetahuan Majelis Mahasiswa
Pasal 28
Kewajiban BLD-Karsa dan KKM
Kewajiban dari BLD – Karsa dan KKM adalah:
1. Melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam HIMAKARSA
2. Memberikan laporan kinerja kepada Majelis Mahasiswa secara berkala dan/atau jika diminta
3. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di HIMAKARSA
Pasal 29
Kriteria Pembentukan BLD-Karsa dan KKM
1. Memiliki pengurus dan anggota berjumlah minimal 5% dari anggota HIMAKARSA
2. Memiliki AD/ART
3. Ketentuan-ketentuan lain akan diatur oleh Majelis Mahasiswa
.
BAB VII
SUKSESI LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 30
Suksesi lembaga kemahasiswaan adalah proses pergantian untuk memilih anggota BPM dan Ketua Umum BEM
Pasal 31
(1) Periodisasi BEM dan BPM adalah satu tahun kepengurusan dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember
(2) Periodisasi BLD-KARSA dan KKM diatur berdasarkan kebijakan internal masing-masing lembaga tersebut
Pasal 32
Jenis-jenis Suksesi Lembaga Kemahasiswaan terdiri dari:
a. Pemilihan Umum yang diatur berdasarkan ketetapan BPM;
b. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diatur berdasarkan ketetapan BPM; dan
c. Mekanisme Internal
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
Setiap anggota HIMAKARSA dianggap mengetahui isi AD/ART HIMAKARSA setelah diumumkan dan harus ditaati
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditentukan oleh BPM selama tidak bertentangan dengan AD/ART HIMAKARSA
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 35
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 36
Segala peraturan perundang-undangan yang ada, masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut AD/ART HIMAKARSA ini
Pasal 37
(1) Badan Perwakilan Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa secara langsung berubah statusnya menjadi BPM dimulai pada periode kepengurusan 2010/2011
(2) Senat Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa secara langsung berubah statusnya menjadi BEM dimulai pada periode kepengurusan 2010/2011
(3) Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa terpilih pada PEMILU Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa 2010 saat serah terima jabatan, secara langsung berubah statusnya menjadi anggota BPM periode 2010/2011
(4) Ketua Umum Senat Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa terpilih pada PEMILU Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa 2010 saat dilantik oleh BPM periode 2010/2011, secara langsung berubah statusnya menjadi Ketua Umum BEM periode 2010/2011
(5) Tata cara serah terima jabatan BPM periode 2010/2011 dan pelantikan Ketua Umum BEM periode 2010/2011 mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART HIMAKARSA ini
(6) Majelis Mahasiswa dibentuk selambat-lambatnya pada Maret 2010, dan sebelum dibentuk kewenangannya dilakukan oleh BPM HIMAKARSA 2010/2011
(7) Proses pembinaan yang dilakukan oleh lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA akan dilaksanakan mulai periode kepengurusan BPM 2011/2012
(8) Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa yang masih terdaftar secara akademik sebelum AD/ART HIMAKARSA ini ditetapkan, secara langsung statusnya berubah menjadi anggota aktif HIMAKARSA
(9) Proses sosialisasi AD/ART HIMAKARSA ini merupakan tanggung jawab dari BPM
(10) BEM dan BPM pada periode Februari dan Maret 2011 merupakan periode transisi sebelum periodisasi kepengurusan BEM dan BPM sesuai dengan pasal 31 ayat 1, sehingga masa kepengurusannya hanya sampai Desember 2011.
GBHK
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA KARYA PUTRA BANGSA
KAMPUS TERPADU KARYA PUTRA BANGSA
2010/2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Garis Besar Haluan Negara
1. Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah suatu haluan kegiatan dalam garis-garis besar yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan HIMAKARSA.
2. Pedoman pelaksanaan kegiatan HIMAKARSA tersebut merupakan rangkaian program-program kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.
1.2 Maksud dan Tujuan Garis Besar Haluan Kerja
Maksud dan tujuan ditetapkannya GBHK adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi palaksanaan kegiatan HIMAKARSA yang dijabarkan dalam pola pelaksanaan jangka panjang tiga tahun dan pola pelaksanaan jangka pendek satu tahun. Pola pelaksanaan jangka panjang tiga tahun sekali dan pola jangka pendek setiap satu tahun, dilakukan secara bertahap sehingga tujuan dan sasaran organisasi dapat terwujud.
1.3 Landasan Garis Besar Haluan Kerja
Landasan GBHK adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMAKARSA dan ketetapan Musyawarah Mahasiswa Karya Putra Bangsa.
1.4 Sistematika Garis Besar Haluan Kerja
BAB I Pendahuluan
1.1. Pengertian GBHK
1.2. Maksud dan tujuan GBHK
1.3. Landasan GBHK
1.4. Sistematika GBHK
1.5. Pelaksanaan GBHK
BAB II Pola Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
2.1. Pola Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
2.2. Prinsip Kegiatan Kemahasiswaan
2.3. Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
2.4. Faktor Pendukung Kegiatan Kemahasiswaan
BAB III Pola Arahan Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Panjang
3.1. Tujuan Arahan Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Panjang
3.1. Sasaran Arahan Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Panjang
BAB IV Pola Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek
4.1. Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek
4.2. Sasaran Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek
BAB V Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
BAB VI Penutup
1.5 Pelaksanaan GBHK
1. GBHK yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Mahasiswa Karya Putra Bangsa dilaksanakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa HIMAKARSA dalam bentuk kebijakan dan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa HIMAKARSA dalam bentuk program kerja.
2. GBHK dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan HIMAKARSA pada Sidang Umum Majelis Mahasiswa Karya Putra Bangsa.
BAB II
POLA DASAR KEGIATAN KEMAHASISWAAN
2.1 Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan HIMAKARSA adalah untuk mengarahkan mahasiswa yang kreatif, inovatif dan produktif dalam upaya pengembangan potensi diri sendiri serta terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan kampus dan masyarakat.
2.2 Prinsip Kegiatan
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan kegaiatan kemahasiswaan di HIMAKARSA adalah religius, kekeluargaan, mandiri, profesional, idealis, kreatif dan ilmiah.
2.3 Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
a. Modal rohaniah dan mental, yaitu kepercayaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai landasan kegiatan.
b. Eksistensi lembaga kemahasiswaan di HIMAKARSA yang meliputi BPM, BEM, BLD-Karsa, dan KKM.
c. Mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa yang jumlahnya besar
d. Karakter dan sifat dari mahasiswa yang kritis, kreatif dan dinamis
e. Potensi finansial
2.4 Faktor Pendukung Kegiatan Kemahasiswaan
a. Sarana dan prasarana fisik, tata sistem akademis dan administrasi yang ada
b. Potensi alumni secara individual maupun kelembagaan yang berbentuk Ikatan Alumni
c. Pandangan, harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan kemahasiswaan
d. Latar belakang ekonomi, sosial, budaya dan agama dari mahasiswa yang beragam
e. Kemampuan pengembangan diri dalam lingkungan
BAB III
POLA ARAHAN JANGKA PANJANG
3.1 Tujuan Arahan Kemahasiswaan Jangka Panjang
a. Terbinanya mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa sebagai insan akademis yang kreatif, inovatif, beriman dan bertakwa yang memiliki peran terhadap lingkungan baik di dalam maupun di luar kampus.
b. Eksistensi HIMAKARSA ke luar dan kedalam lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa, secara sosial kultural
c. Mewujudkan HIMAKARSA sebagai lembaga yang mandiri untuk hal-hal berhubungan dengan masalah kemahasiswaan
d. Terbentuknya kondisi dinamis mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa dalam suatu naungan kekeluargaan dan silaturahim.
3.2 Sasaran Arahan Kemahasiswaan Jangka Panjang
a. Religius
Terwujudnya mahasiswa yang religius dalam pikiran, sikap dan tindakan
b. Bidang Akademis
Terbentuknya insan akademis yang kompeten dibidangnya
c. Hubungan Kelembagaan Fakultas
Terjalinnya hubungan kelembagaan yang aktif dan harmonis baik ke dalam maupun keluar
d. Finansial
Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber dana yang ada dan memiliki sumber dana tetap yang baru
e. Penalaran
Terwujudnya mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa yang memiliki daya kritis dan intelektual tinggi
f. Pembinaan dan Kaderisasi
Terciptanya kualitas sumber daya mahasiswa yang dilandasi nilai-nilai religius dan kuantitas sumber daya mahasiswa yang memadai untuk mendukung kemantapan lembaga kemahasiswaan
g. Penelitian dan Pengembangan Organisasi
Terwujudnya pola dan sistem manajemen organisasi yang mantap dan dinamis demi terciptanya konsep organisasi yang ideal
h. Kesejahteraan Mahasiswa
Terwujudnya kesejahteraan mahasiswa
i. Informasi dan Penerbitan
Terwujudnya pers mahasiswa yang kokoh dan bertanggung jawab serta kesadaran partisipasi yang tinggi dari mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa dalam memanfaatkannya
j. Pengabdian Terhadap Masyarakat
Terwujudnya peran aktif mahasiswa dalam membantu mengatasi persoalan masyarakat
k. Minat dan Bakat
Terwujudnya pengembangan potensi minat dan bakat mahasiswa
l. Hubungan Mahasiswa
Terbinanya hubungan antara mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa pada khususnya dan atau mahasiswa pada umumnya dalam suatu bentuk kekeluargaan dan silaturahim
m. Membangun Jaringan Alumni
Terciptanya hubungan yang baik dengan alumni
BAB IV
POLA KEGIATAN KEMAHASISWAAN JANGKA PENDEK
4.1 Tujuan Kegiatan Jangka Pendek
a. Menumbuhkan minat dan partisipasi aktif mahasiswa di berbagai bidang dalam setiap kegiatan HIMAKARSA.
b. Mendukung penguatan pondasi Mahasiswa Karya Putra Bangsa sebagai kerangka landasan gerak kegiatan kemahasiswaan
c. Meningkatkan eksistensi HIMAKARSA dan memperkuat persatuan dengan lembaga-lembaga yang ada dalam proses terwujudnya sebagai lembaga yang mandiri di bidang kemahasiswaan
d. Terjaganya hubungan yang baik dan efektif dengan lembaga kemahasiswaan di tingkat Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
4.2 Sasaran Kegiatan Jangka Pendek
a. Religius
Kegiatan religius yang tercermin pada sasaran jangka pendek lainnya
b. Bidang Akademis
Meningkatkan kegiatan ilmiah yangmendukung akademik dengan memberdayakan dan mengoptimalkan riset dan penelitian
c. Hubungan Kelembagaan Fakultas
Mempertahankan dan meningkatkan koordinasi yang baik dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan fakultas dan meningkatkan peran aktif dan hubungan dengan lembaga lain di luar lingkungan fakultas
d. Finansial
- Pemberdayaan fasilitas dan sumber daya manusia yang telah ada sebagai sumber-sumber dana yang dapat diandalkan
- Memantapkan manajemen keuangan HIMAKARSA dan mencari sumber dana yang baru
e. Penalaran
Menciptakan iklim dan wadah bagi mahasiswa untuk mengekspresikan pemikirannya secara multidisipliner
f. Informasi
Meletakkan dasar terwujudnya pers mahasiswa yang kokoh dan bertanggung jawab dan mengoptimalkan segala bentuk informasi civitas akademika
g. Penelitian dan Pengembangan Organisasi
Terwujudnya insan-insan intelektual yang berkualitas yang mampu mengembangkan potensi di bidangnya
h. Kesejahteraan
Terwujudnya peningkatan pelayanan umat terhadap anggota yang lebih terasakan perannya
i. Minat dan Bakat
Terwujudnya optimalisasi hidupnya aktivitas mahasiswa di berbagai bidang berdasarkan potensi minat dan bakat yang berkembang di kalangan mahasiswa Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
j. Pengabdian Masyarakat
Membangkitkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap lingkungan sekitarnya
k. Pembinaan dan Kaderisasi
Mengadakan pembinaan dan meningkatkan kulitas kaderisasi
l. Hubungan Mahasiswa
Memfasilitasi mahasiswa dalam suatu kegiatan agar terbinanya suatu hubungan kekeluargaan dan silaturahim
m. Penerbitan
Kontinuitas hasil program dan penyebaran di seluruh lingkungan Kampus Terpadu Karya Putra Bangsa
n. Jaringan Alumni
Menyusun database dan membangun jaringan alumni
BAB V
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan, digunakan kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Efektifitas kegiatan yang dilaksanakan terhadap pencapaian tujuan jangka pendek dan jangka panjang
b. Ruang lingkup garapan yang tersentuh dalam pelaksanaan kegiatan
c. Efektifitas pelaksanaan kerja terhadap :
- Optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya dana
- Tertib administrasi
d. Ketepatan dalam perencanaan dan pelaksanaan jadwal kegiatan
e. Frekuensi kegiatan
f. Tercapainya kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka pendek yang telah ditetapkan
BAB VI
PENUTUP
GBHK ini ditetapkan oleh Majelis Mahasiswa Karya Putra Bangsa dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
No comments:
Post a Comment